< > -->

FACULTY OF ECONOMICS

I AM

image
Assalamualaikum,

Saya Ari Aliyansyah

Perkenalkan, Nama lengkap saya Ari Aliyansyah, saya mahasiswa Universitas Gunadarma dari Fakultas Ekonomi, jurusan Akuntansi di Kampus K. Saya memiliki hobi membaca artikel tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta pengetahuan umum tentang dunia IT, seperti pemrograman, android, desktop, maupun web, dan saya juga hobi editing video dan photography, saya suka softskill, saya suka bermain musik, saya suka mencari wawasan, saya orang yang penasaran, tapi saya ingin memiliki ilmu di bidang lain agar saya tidak hanya mampu didalam BOX tapi saya harus mampu di luar BOX tersebut

Saya ucapkan selama datang di Blog personal saya, saya akan memposting konten seputar perkuliahan, seperti tugas, jadwal, tutorial atau cara, berbagi file, dan lain-lain. Semoga konten yang saya berikan disini akan bermanfaat bagi pengunjung.


Pendidikan
SMP Negeri 8 Tangerang

2012 - 2015

SMK PGRI 1 Tangerang

2015 - 2018

Universitas Gunadarma

2018 - Now


Pengalaman
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Praktek Kerja Lapangan

Shanin Official

Photography

Bank Mini SMK PGRI 1 Tangerang

Teller


Keterampilan Saya
Accounting
Programming
Design
Photography

761

Penghargaan

1664

Feedback Baik

1280

Sertifikat

1564

Karya Digital

APA YANG DAPAT SAYA TAWARKAN?

Desain Web

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

IT Support

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Desain Grafis

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Akuntansi

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Fotografi

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Bantuan

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

POSTINGAN BLOG

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Sejarah KSP Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 2009, dengan ijin dari Kementrian UMKM dan Koperasi pada tanggal 24 Agustus 2009 , No.26/BH/XI.5/INDAGKOP/2009.
Tujuan berdirinya Koperasi Simpan Pinjam " Warna Artha" adalah membantu mengembangkan usaha masyarakat kecil dan menengah serta para anggota.
Dengan berpayung berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam " Warna Artha" memberikan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif dan berdaya saing.
Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" dibawah pembinaan Kementrian Koperasi dan UMKM. Kantor-kantor cabang dibawah pembinaan Dinas Koperasi setempat.

Kepercayaan Pihak Ketiga

LPDB (Lembaga Pengelola dana beregulir) sebagai salah saru lembaga keuangan non bank, memberi kepercayaan kepada kami dan pada tanggal 11 April 2013 kami mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp.2miliar, sehingga diakhir tahun 2013 aset kami meningkat secara signifikan menjadi sebesar Rp.8,8miliar.
Di bulan Agustus 2014 kami kembali mendapatkan fasilitas pinjaman oleh LPDB sebesar Rp. 4 miliar.
Aset koperasi pada akhir tahun 2014 meningkat menjadi RP.10,9miliar

IT Sistem dan Tambahan

  • Bulan Agustus tahun 2014 central database dan IT System KSP Warna Artha memakai system Koperasi USSI dengan server yang kami miliki sendiri.
  • Mendapat tambahan fasilitas pinjaman kembali dari LPDB total fasilitas sebesar Rp.4 Miliar.
  • Total Aset Koperasi Akhir 2015 menjadi Rp.15,6Miliar
  • Dibidang Tekhnologi Informasi pada awal tahun 2016 KSP Warna Artha telah memanfaatkan tekhnologi smarthphone untuk mempermudah anggota membayar dan menyimpan dengan memakai mobile printer untuk mencetak bukti pembayaran.
  • Total Aset Koperasi di Akhir tahun 2016 sebesar Rp.39,5Miliar
  • Penambahan SDM untuk meningkatkan layanan dan mendekatkan pelayanan kepada para anggota serta persiapan membuka beberapa layanan kantor cabang.
  • Awal Tahun 2017 KSP Warna Artha membuka 4 kantor hingga total memiliki 5(lima) kantor untuk melayani angota kami di Banten (Tangerang, Tangerang selatan) dan Jawa-Barat (Depok, Bogor).
  • Dengan pemakaian IT system pengembangan terhadap jaringan layanan kantor dapat terintegrasi dengan baik.

Teknologi Informasi (TI)

KSP Warna Artha menyadari sepenuhnya bahwa peran Tekhnolgi Informasi sangat penting dalam membawa percepatan perkembangan koperasi yang merupakan salah satu soko guru perekonomian masyarakat, untuk menunjang tersebut diatas KSP Warna Artha memanfaatkan Teknologi Informasi yang terintegrasi terhadap seluruh kantor-kantor kami.
Untuk mempermudah pelayanan kepada anggota dan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran dan menyimpan dana nya, petugas lapangan yang siap menjemput telah dilengkapi dengan peralatan Handphone smartphone dengan menscan QrCode rekening anggota sedangkan mencetak bukti transaksi dapat dicetak langsung dengan memakai bluetooth mobile printer oleh petugas lapangan kami.

SDM

  • Tidak hanya Tekhnologi Informasi yang menunjang berkembangnya KSP Warna Arha, dalam hal Sumber Daya Manusia merupakan kekuatan kami dalam melayani kepada setiap anggota dan masyarakat dengan baik dan profesional, untuk itu KSP Warna Artha selalu melakukan pelatihan internal dan juga mengikuti pelatihan-pelatihan eksternal hal ini untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang kami miliki.
  • Pelatihan-pelatihan yang kami berikan meliputi:
  1. Certifikasi Perkoperasian
  2. Standar Operasional
  3. Legal
  4. Service Excellence
Dengan pelatihan-pelatihan yang berkelanjutan serta mengikuti perkembangan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM KSP Warna Artha dalam melayani masyarakat dan anggota yang dilakukan oleh frontliner kami dimana bersentuhan langsung, dengan layanan yang baik KSP Warna Artha ingin mensejahterakan para anggota-nya dan masyarakat dapat menjadi anggota KSP Warna Artha yang sejahtera, sehingga secara langsung dapat membantu tumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia melalui Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha menuju masyarakat yang lebih sejahtera

Nasabah

Anggota KSP Warna Artha sampai dengan Akhir Tahun 2018 sebanyak 1.713


VISI

Menjadi Koperasi Warna Artha sebagai mitra kerja yang handal dalam permodalan usaha setiap anggota dan Sebagai
Lembaga Keuangan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat

MISI

  • Membantu tumbuh kembangkan usaha anggota dan masyarakat
  • Bersama koperasi membangun kekuatan perekonomian masyarakat
  • Meningkatkan Kinerja Untuk Kesejahteraan para Anggota.
  • Memberikan Pelayanan Prima dengan Prinsip 5K: Keramahan, Kesopanan, Kemudahan, Kenyamanan dan Kepuasan
  • Meningkatkan Penggunaan Teknologi Informasi dan memperkuat Modal serta jaringan usaha
Kantor Pusat dan Tempat Kedudukan KSP Warna Artha:
o Jalan Pahlawan seribu , Komplek CBD Ruko Bidex Blok H, Nomor: 27 BSDCity, Serpong Tangerang Selatan - BANTEN Phone : (021) 5315 7264
o Email : Kspwarnaartha,bidex@gmail.com

Referensi :
1. http://ksp-warnaartha.co.id/about-us/profile Tanggal Akses: Rabu, 27 November 2019. Pukul 20:09

Koperasi Vs Yayasan Dan Perlakuan Pemerintah Terhadap Koperasi Dan Yayasan Beserta Contoh Dana Sosial Koperasi

Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Kebaikan dan Keburukan Koperasi
Kebaikan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Keburukan Koperasi
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

Cara Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
c. Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
d. Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.

Tata cara mendirikan koperasi :
a. Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
b. Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
- Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
- Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.


Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kebaikan dan Keburukan Yayasan
- Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

Cara Mendirikan Yayasan
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari Menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Koperasi
- Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
- Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.
- Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
- Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
- Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Yayasan
Pemerintah berfungsi sebagai penyumbang dana dan Yayasan berfungsi sebagai penyalur dana dari pemerintah yang akan diberikan kepada orang yang benar benar membutuhkan dana tersebut.


Dana Sosial Koperasi

Kebijakan Dana Sosial
Dana sosial bersumber dari :
a. Lima koma lima persen ( 3,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
b. Lima puluh persen (50%) dari fee yang diperoleh lembaga
c. Iuran kematian dari anggota masing-masing sebesar Rp. 2.000,- per anggota meninggal yang berhak menerima santunan duka.

- Dana Santunan Duka
Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.
Ketentuan :
a. Anggota diberikan santunan duka sebesar Rp.8.000.000,-
b. Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan anggota mendapat santunan sebesar Rp.3.000.000,-

Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan surat keterangan meninggal.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
d. Tidak lalai membayar iuran wajib maksimal 12 kali
e. Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp. 50.000,-


- Dana Santunan Rawat Inap
Merupakan produk yang bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.
Ketentuan :
a. Dana rawat inap diberikan kepada anggota yang tidak pernah melalaikan kewajiban membayar:
- Simpanan Wajib tiap bulan
- Angsuran dan bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
- Bila anggota mengalami rawat inap minimal 3 hari 2 malam diberikan bantuan sebesar Rp.500.000,- , maksimal 2 (dua) kali setahun
- Bila keluarga anggota (istri/suami, anak kandung) yang menjadi tanggungan keluarga diberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,-, maksimal 2 (dua) kali setahun.

Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung


- Dana Bantuan Siswa Berprestasi
Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 2 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap Bulan
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
c. Dana Bantuan Siswa Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
d. Pengajuan Dana Bantuan Siswa Berprestasi dilaksanakan pada bulan desember.

Syarat - syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
a. Mengisis dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
b. Menyerahkan Fotocopy piagam atau tanda bukti yang sah sebagai siswa berprestasi sebagai juara I,II,III perorangan tingkat kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah (Porseni, Porprov, PON, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional, Olimpiade Sains Nasional).
c. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
d. Berlaku hanya untuk Prestasi yang diproleh dalam tahun berjalan.
e. Dana Bantuan Siswa berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi.
f. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (e) maka Dana Bantuan Siswa Berprestasi ditransfer ke Sibuhar.
Besar Bantuan yang diberikan : (sekali dalam setahun)
- Juara Kabupaten : Rp. 150.000,-
- Juara Provinsi : Rp. 200.000,-
- Juara Nasional : Rp. 300.000,-
- Juara Internasional : Rp. 500.000,-


- Dana Bantuan Pendidikan
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan dana Bantuan Pendidikan masuk TK,SD,SLTP,SLTA dan PT masing - masing sejumlah :
- TK Rp. 150.000,-
- SD Rp. 200.000,-
- SMP Rp. 300.000,-
- SLTA Rp. 400.000,-
- PT Rp. 500.000,-

Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap bulan.
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman
c. Dana Bantuan Pendidikan akan diberikan untuk putra/putri keluarga anggota Koperasi Kredit Swastiastu.
d. Anggota yang menerima dana bantuan pendidikan pada saat bersangkutan masuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT adalah anggota yang keanggotaannya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
e. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 orang dalam satu tahun.
f. Dana Bantuan pendidikan hanya dapat dimohon untuk pendaftaran mamsuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT, (maksimal sampai dengan S1) bukan pindahan.
g. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan folmulir permohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu Singaraja dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
h. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
i. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan, maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuha.

Syarat- syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)

- Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan
Donasi yang diberikan kepada organisasi kemasyrakatan di wilayah kerja maksimal Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Kantor Cabang, 10 kali Rp.150.000,-
b. Kantor Cabang Pembantu, 3 kali Rp. 150.000,-


Referensi :
1. https://akangfadly.wordpress.com/2017/03/10/koperasi-dan-yayasan/ Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:08
2. https://masgug.blogspot.com/2011/12/peranan-pemerintah-dalam-mendorong.html Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:49
3. https://www.kopditswastiastu.co.id/index.php/aboutus/17/Dana-Sosial Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 21:59

Implementasi 7'S Mc Kensey, Trickle Down Effect, Dan Industri 4.0 Dalam Badan Usaha Koperasi


1. 7'S McKensey

Kerangka 7S dari McKinsey atau yang lebih dikenal dengan McKinsey 7S Framework adalah sebuah model manajemen untuk melihat seberapa efektif organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkannya. Memang ada beberapa model dan analisa yang dapat digunakan untuk menentukan di posisi mana organisasi kita berada. Baik itu menggunakan analisa eksternal, internal atau pun keduanya. Salah satu model yang diyakini dan bertahan sampai hari ini dengan menggunakan pendekatan internal adalah 7S framework dari McKinsey.


7S dapat digunakan untuk: 
- Meningkatkan kinerja organisasi ataupun perusahaan. 
- Meneliti efek kemungkinan perubahan masa depan terhadap organisasi ataupun perusahaan. 
- Menyelaraskan departemen-departemen dan proses-proses yang digunakan selama merger atau akuisisi. 
- Menentukan cara terbaik untuk menerapkan strategi yang akan dijalankan



Dalam 7S ada 7 faktor yang masing-masing saling tergantung yang dikelompokkan menjadi Soft & Hard elements
Soft Elements lebih sulit dideskripsikan, less tangible dan dipengaruhi budaya, yaitu : Shared Values, Skills, Style, Staff. Hard Elements lebih mudah didefinisikan dan ditentukan dan manajemen dapat langsung mempengaruhinya, yaitu: Strategy, Structure, Systems



Strategy: Rencana yang dirancang untuk mempertahankan dan membangun keunggulan kompetitif dalam persaingan. 
Strategi suatu organisasi dimaksudkan agar organisasi dapat memiliki arahan yang jelas dan tegas tentang cara-cara yang dipakainya untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi. Tanpa strategi yang jelas, setiap organisasi akan berada pada kondisi seperti kapal yang berlayar tanpa pernah tahu ke mana akan berlabuh. Dalam organisasi bisnis, strategi merefleksikan kajian yang akurat tentang lingkungan bisnis, terutama aktivitas saat ini dan akan datang dari para pesaing.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa strategi kita? 
- Bagaimana kita akan mencapai tujuan kita? 
- Bagaimana cara kita menghadapi tekanan lingkungan kompetisi (competitive pressure)? 
- Bagaimana cara kita menangani perubahan permintaan konsumen ( changes in customer demands)? 
- Bagaimana strategi 'disesuaikan' dengan isu lingkungan?



Structure: Cara organisasi yang secara sistematis mengatur siapa melapor kepada siapa. 
Struktur organisasi sangat berpengaruh dalam kinerja sehari-hari. Struktur dibuat sesuai dengan kebutuhan organisasi yang ada. Struktur yang tepat akan membuat komunikasi menjadi efektif dan keputusan dapat dibuat dengan cepat dan tepat.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Bagaimana perusahaan / tim dibagi? 
- Apa saja tingkatannya? 
- Bagaimana mengkoordinasikan kegiatan berbagai departemen? 
- Bagaimana anggota tim mengatur dan menyesuaikan diri? 
- Apakah pengambilan keputusan dan pengendalian terpusat atau desentralisasi? 
- Dimana saja jalur komunikasi? Eksplisit dan implisit?



System: Prosedur untuk mengatur aktivitas yang dijalankan yang melibatkan anggota organisasi untuk menyelesaikan pekerjaan
Jika sebuah perusahaan mempunyai sistem yang baik, maka akan sangat memudahkan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan operasional sehari-hari. Sistem ini termasuk berbagai hal yang menyangkut perencanaan, implementasi, kontrol dan evaluasi, anggaran, dan penghargaan.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa sistem utama yang menjalankan organisasi? 
- Di mana saja letak peran kontrol dalam organisasi? Bagaimana peran kontrol di monitor dan di evaluasi? 
- Aturan dan proses apa yang dipergunakan agar tetap on track?



Shared Values: Nilai-nilai inti perusahaan yang telah menjadi budaya. 
Merupakan suatu guideline bagi para anggota organisasi untuk tumbuh dan berkembang. Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa nilai-nilai inti perusahaan? (core values)
- Apa saja budaya perusahaan? 
- Seberapa kuat nilai-nilai ini diterapkan?



Style: Gaya kepemimpinan yang digunakan.
Style merujuk kepada gaya kepemimpinan yang digunakan dalam organisasi. Gaya manajemen (kepemimpinan) organisasi merupakan hasil perpaduan antara kelima elemen lainnya. Elemen-elemen tersebut menentukan gaya kepemimpinan seperti apakah yang paling tepat agar organisasi dapat mencapai sasaran dan tujuannya secara efektif dan efisien. Kepemimpinan yang tangguh pada semua lini, dan terutama pada jajaran top manajemen, akan memberikan dampak yang dramatis bagi peningkatan kinerja bisnis. Kepemimpinan yang tangguh ini juga diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi tumbuh dan mekarnya budaya organisasi yang berorientasi pada prestasi atau performance-based culture.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Seberapa sering gaya kepemimpinan ini digunakan? 
- Seberapa efektif hasilnya? 
- Apakah anggota tim menjadi lebih kooperatif atau kompetitif?



Staff: Karyawan
Organisasi akan menentukan prasyarat orang-orang seperti apa yang dianggap sesuai dengan keberadaan dan tujuan organisasi. Sebagaimana diketahui, jika tujuan organisasi dan tujuan masing-masing individu di dalamnya tidak searah, maka akan sangat sulit bagi organisasi tersebut untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Spesialisasi apa yang harus ada dalam tim? 
- Posisi apa yang harus diisi? 
- Apakah ada kesenjangan kompetensi yang dibutuhkan?



Skills: Ketrampilan yang dibutuhkan organisasi. 
Ketrampilan setiap individu di dalam organisasi merupakan unsur yang sangat penting bagi keberhasilan organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuannya dengan efektif dan efisien. Karena itu, skills merupakan cerminan dari core competence organisasi, karena strategi yang disusun juga merupakan refleksi atas skills yang ada. Esensinya adalah bagaimana sebuah organisasi secara konstan mengembangkan ketrampilan (skills), sikap kerja dan pengetahuan para karyawannya.

Merujuk pada best practice di Asia, setiap perusahaan sebaiknya memberikan training minimal 40 jam (5 hari) setiap tahun kepada setiap karyawannya. Tentu saja pelatihan dan pengembangan skills ini selalu harus juga disertai dengan skema monitoring yang sistematis untuk memastikan bahwa skills itu bisa diaplikasikan untuk melejitkan kinerja bisnis.

Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Ketrampilan apa yang paling kuat yang dimiliki tim /organisasi? 
- Apakah ada kesenjangan keterampilan? 
- Apakah karyawan saat ini / anggota tim memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang diberikan? 
- Bagaimana kemampuan di monitor dan dan di nilai?


Model 7S ini dapat diaplikasikan untuk menjawab isu efektivitas di hampir semua jenis organisasi termasuk koperasi. Jika ada sesuatu yang 'tidak bekerja sebagaimana mestinya', maka dapat dipastikan ada ketidak konsistenan di antara elemen-elemen 7S yang ada.

2. Trickle Down Effect

Trickle Down Effect adalah kegiatan ekonomi yang lebih besar diharapkan dapat memberikan efek terhadap kegiatan ekonomi di bawahnya yang memiliki lingkup yang lebih kecil. Namun, pada kenyataannya teori ini sudah tidak berjalan seperti sebagaimana mestinya. Kenyataannya yang terjadi justru trickle up effect atau efek muncrat ke atas. Orang-orang kaya cenderung lebih mendapatkan kemudahan secara ekonomi, justru lupa untuk membangun perekonomian kecil yang berada di bawahnya. Akibatnya, yang kaya menjadi semakin kaya, dan yang miskin menjadi semakin miskin. Oleh karena itu, pembagian kue pambangunan pun justru semakin dinikmati oleh kalangan atas.
Mungkin metode ini bisa digunakan di badan usaha seperti koperasi yaitu dengan semakin besarnya badan usaha koperasi di suatu desa, pasti akan berdampak pada para anggotanya yang mungkin juga bekerja menjadi petani, pedagang dan sebagainya yang bisa mendapatkan SHU selama menjadi anggota koperasi . Tetapi jika metode ini diterapkan di badan usaha seperti koperasi mungkin akan sedikit sulit pengadaptasiannya dikarenakan koperasi yang ruang lingkupnya masih terbilang sangat kecil.

3. Industri 4.0

Industri 4.0 adalah tren di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber.
Pada industri 4.0, teknologi manufaktur sudah masuk pada tren otomatisasi dan pertukaran data. Hal tersebut mencakup sistem cyber-fisik, internet of things (IoT), komputasi awan, dan komputasi kognitif.
Tren ini telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi , dunia kerja, bahkan gaya hidup manusia itu sendiri. Singkatnya, revolusi 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai bidang kehidupan manusia.
Metode ini bisa diterapkan dalam badan usaha koperasi yaitu dengan menjadikan koperasi sebagai badan usaha desa yang berbasis teknologi, tidak ada yang tidak mungkin jika koperasi menerapkan metode ini koperasi bisa menjadi lebih berkembang seperti sistem transaksi koperasi yang biasanya konvesional di ubah menjadi lebih modern seperti pembayaran menggunakan e-money sehingga masyarakat mungkin akan lebih tertarik untuk bergabung dengan koperasi, karena koperasi tersebut sudah seperti badan usaha lainnya yang sudah menggunakan teknologi yang sama persis.

Referensi :
3. https://www.maxmanroe.com/revolusi-industri-4-0.html Tanggal Akses: Jumat, 15 November 2019. Pukul 22:10

Nilai, Tujuan Dan Struktur Organisasi Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945".

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai Koperasi

Nilai - nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, mandiri, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang lain.

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.


1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). 
Fungsi Rapat Anggota adalah : 
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART. 
2). Menetapkan Kebijakan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas. 
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan. 
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. 
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. 
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.



2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.



Pengurus merumuskan berbagai kebijakan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut : 
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya. 
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). 
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota. 
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas. 
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib. 
6). Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas. 
7). Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat. 
8). Mendelegasikan tugas kepada manajer. 
9). Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota. 
10). Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota. 
11). Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus. 
12). Mencatat masuk dan keluarnya anggota.



Fungsi dan Peran Pengurus: 
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi 
2). Fungsi sebagai penasihat 
3). Pengurus sebagai pengawas 
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi



3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain : 
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus dan Pengelola Koperasi. 
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi. 
8). Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
9). Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.



Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti - bukti pendukungnya. 

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah : 
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi; 
b). Pelaksanaan Keputusan RAT; 
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja); 
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus); 
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).



4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi. 
Kewajiban manager antara lain : 
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus. 
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan - kegiatan di unit - unit usaha. 
3). Membimbing dan mengarahkan tugas - tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas. 
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya. 
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota. 
6). Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun. 
7). Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.



Fungsi utama Manager : 
1). Melaksanakan tugas sehari - hari di bidang usaha. 
2). Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi. 
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.






Referensi:
1. https://www.weare.id/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri-organisasi-koperasi/ Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:17
2. https://seputarilmu.com/2018/12/koperasi.html Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:56

Pengertian, Sejarah dan Alasan mengapa Koperasi tidak berkembang di Indonesia



Pengertian Koperasi

          Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang prinsip landasan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan.
          Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi


Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, yang secara spontan mereka ingin merubah nasib hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Bentuk dan Jenis Koperasi

1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
 a. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya :simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperative).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Setelah membaca artikel diatas kalian pasti akan beranggapan bahwa koperasi itu adalah badan usaha ekonomi rakyat yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia. Disisi lain pasti kalian akan bertanya-tanya "kalau memang bagus untuk kembangkan di Indonesia, menapa koperasi tidak berkembang seperti badan usaha lainnya?".

Alasan Koperasi tidak berkembang di Indonesia :

1. Modalnya Terbatas
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi keuangan (financial condition) badan usaha tersebut. Seringkali kendala modal yang dimiliki menjadi perkembangan koperasi terhambat. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dari sumber di luar koperasi itu sendiri.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak professional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagaiman usaha lainnya.
3. Kesejahteraan
Koperasi pada dasarnya adalah badan hukum sebagaimana badan usaha lainnya seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Namun di sisi lain koperasi dituntut untuk mensejahterakan anggotanya. Di satu sisi koperasi jelas membutuhkan keuntungan untuk kelangsungan usahanya namun di sisi lain keberadaan berdasarkan didirikannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Ketika koperasi dipandang sebagai badan usaha maka tentunya koperasi (dalam hal ini pengelola) dituntut untuk mengoptimalkan keuntungan dengan cara mendapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya. Namun mengingat semangat didirikannya koperasi adalah untuk memajukan anggotanya maka koperasi seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen) atau tidak dapat menetapkan tingkat pengembalian yang besar (untuk koperasi simpan pinjam). Sebab koperasi ini tentunya beroperasi untuk melayani konsumen yang notabene adalah anggotanya sendiri.
4. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memilih orang-orang yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik
5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup koperasi yang terbatas, contoh di dalam lingkunga kampus, koperasi yang ada di di lingkungan kampus biasanya hanya di peruntukan untuk mahasiswa dan mahasiswi dari kampus tersebut dan masyarakat yang berada di lingkungan kampus tidak bisa berperan menajdi anggota/pengurus koperasi yang berada dikampus, dan keanggotaan koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan). Coba kalau di kampus tersebut dibuat peraturan semua mahasiswa dan mahasiswi wajib menjadi anggota koperasi, pasti koperasi tersebut akan berkembang dengan sangat baik.
6. Teknologi
Untuk koperasi produsen seringkali terjadi adanya dalam sisi pemasaran. Kebanyakan koperasi yang ada hanya mengandal pemasarannya berdasarkan sistem konvensional misalnya kurangnya publikasi baik melalui selebaran, media cetak, elektronik ataupun internet. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada yang sudah menggunakan media internet, televise, radio, dan lain-lain. Namun banyak sekali yang masih mengandalkan cara-cara lama yaitu menyebarkan informasi dari mulut kemulut. Karena kita sudah memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas maka sewajarnyalah untuk mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI). Sebab tidak menutup kemungkinan yang akan bersaing di Indonesia adalah perusahaanperusahaan besar yang juga menghasilkan produk yang serupa dengan yang dihasilkan dengan UMKM. Sedangkan UMKM di Indonesia seringkali menggunakan teknologi turun-temurun yang tidak berkembang sehingga nantinya akan kalah dengan produk asing baik dari kualitas mapun kuantitasnya. Sehingga penting sekali untuk memanfaatkan TI baik untuk kepentingan pengembangan produk maupun pemasarannya.
7. Keanggotaan
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata. Sehingga mereka berminat untuk bergabung

Referensi :
1. https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-koperasi Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 18:29
2. https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/608/465 Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 19:48

Beberapa kebijakan yang perlu diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral


Stabilitas makroekonomi perlu didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dua kebijakan penting yakni, pertama, pemenuhan berbagai faktor pendukung (enablers) bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja khususnya percepatan pembangunan infrastruktur baik fisik maupun lunak. Dan kedua, pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial yang berdaya saing tinggi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi digital, dan e-commerce. Kombinasi kebijakan tersebut disertai dukungan partisipasi swasta secara aktif diyakini dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam perekonomian Indonesia seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial-ekonomi.

Beberapa kebijakan yang perlu diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sektoral: 

1. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
Upaya pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor ekonomi potensial juga memerlukan  adanya keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peningkatan peran proaktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki infrastruktur di daerah. Hal tersebut dilakukan melalui:
(i)   Peningkatan kualitas dan kuantitas jalan kabupaten/kota.
(ii)  Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan sarana desa.
(iii) Pengembangan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
(iv) Perbaikan infrastruktur kunci lain yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

2. Pengembangan sektor pertanian difokuskan pada upaya untuk meningkatkan nilai tambah hasil produk pertanian yakni:
a. Memperkuat kelembagaan petani melalui pengembangan corporate/cooperative farming sehingga memacu berkembangnya agroindustri-agrobisnis, termasuk pertanian organik yang lebih bernilai tambah.
b. Meningkatkan akses pembiayaan usaha pertanian antara lain melalui penyaluran KUR pada sektor primer yang didukung oleh asuransi pertanian dan peternakan, serta mempercepat program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi petani.
c. Melakukan intensifikasi pertanian, serta meningkatkan efisiensi distribusi logisitik, dan perbaikan tata niaga pangan.

3. Pengembangan sektor pariwisata dengan strategi penguatan atraksi, akses, dan amenitas (3A) sebagai quick wins melalui pengembangan destinasi unggulan pariwisata tematik contohnya seperti wisata bahari, wisata sejarah, religi, dan tradisi-seni budaya, serta desa wisata. Di samping itu juga perlu dilakukan penguatan branding dan promosi pariwisata yang terintegrasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan e-commerce.

Pertumbuhan Perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah


A. PDRB MENURUT LAPANGAN USAHA
1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2018 (c-to-c)
          Ekonomi Kalimantan Tengah tahun 2018 tumbuh 5,64 persen. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kategori Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil-Sepeda Motor yang tumbuh 11,30 persen. Diikuti oleh Pengadaan Listrik dan Gas yang tumbuh 9,01 persen serta Jasa Pendidikan sebesar 8,71 persen. Sedangkan Kategori Pertambangan dan Penggalian mengalami kontraksi sebesar 0,02 persen.


          Struktur perekonomian Kalimantan Tengah tahun 2018 didominasi oleh tiga kategori utama yakni Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (19,86 persen), Industri Pengolahan (15,71 persen), dan Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil-Sepeda Motor (12,89 persen).
          Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah tahun 2018, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memiliki sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 1,43 persen, diikuti Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil-Sepeda Motor sebesar 1,27 persen dan Industri Pengolahan sebesar 0,79 persen.

2. Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2018 Terhadap Triwulan IV-2017 (y-on-y)
          Ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV-2018 tumbuh sebesar 6,12 persen dibandingkan triwulan IV-2017 (y-on-y). Pertumbuhan positif terjadi di hampir semua kategori, kecuali Jasa Keuangan yang mengalami kontraksi. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kategori Transportasi dan Pergudangan sebesar 26,61 persen, diikuti Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil- Sepeda Motor sebesar 13,37 persen dan Real Estate sebesar 9,89 persen.

          Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV-
2018 (y-on-y), Kategori Perdagangan Besar-Eceran dan Reparasi Mobil-Sepeda Motor memiliki sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 1,52 persen, diikuti Transportasi dan Pergudangan sebesar 1,44 persen, serta Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,32 persen.

3. Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2018 Terhadap Triwulan III-2018 (q-to-q)
          Ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV 2018 tumbuh 1,05 persen dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q). Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kategori Konstruksi sebesar 7,66 persen. Kemudian diikuti oleh Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 4,36 persen dan Jasa Pendidikan sebesar 3,43 persen. Sementara itu, Kategori Industri Pengolahan mengalami kontraksi sebesar -5,69 persen.



B. PDRB MENURUT PENGELUARAN
1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2018 (c-to- c)
          Ekonomi Kalimantan Tengah tahun 2018 tumbuh 5,64 persen. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Ekspor sebesar 11,06 persen diikuti oleh Pengeluaran Konsumsi LNPRT (PK-LNPRT) yang tumbuh sebesar 10,33 persen dan PMTB sebesar 5,73 persen.
Struktur perekonomian Kalimantan Tengah Tahun 2018 didominasi oleh Komponen Ekspor (50,91 persen), Pembentukan Modal Tetap Bruto (43,57 persen), dan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (40,45 persen).

          Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah tahun 2018, Ekspor memiliki sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 5,24 persen, diikuti PMTB sebesar 2,38 persen, dan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) sebesar 1,81 persen.

2. Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2018 Terhadap Triwulan IV-2017 ( y-on-y)
          Ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV-2018 tumbuh sebesar 6,12 persen dibandingkan triwulan IV-2017 (y-on-y). Pertumbuhan positif terjadi pada semua komponen. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Ekspor sebesar 17,88 persen, diikuti Pengeluaran Konsumsi LNPRT (PK-LNPRT) sebesar 8,89 persen dan Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PKP) sebesar 5,50 persen.

          Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV-2018 (y-on-y), Ekspor memiliki sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 7,82 persen, diikuti PMTB sebesar 1,82 persen, dan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) sebesar 1,73 persen.

3. Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2018 Terhadap Triwulan III-2018 (q-to-q)
          Ekonomi Kalimantan Tengah triwulan IV 2018 tumbuh 1,05 persen dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q). Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen PKP yang tumbuh sebesar 5,77 persen.


C. PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) PROVINSI DI KALIMANTAN

          Perekonomian Kalimantan Tengah Tahun 2018 mengalami pertumbuhan tertinggi kedua setelah Kalimantan Utara di regional Kalimantan. Selain itu, perekonomian Kalimantan Utara juga mengalami pertumbuhan tertinggi untuk pertumbuhan y-on-y dan q-to-q .

          Struktur perekonomian Kalimantan Tahun 2018 secara spasial masih didominasi oleh Kalimantan Timur sebesar 51,93 persen. Sementara itu, Kalimantan Tengah berkontribusi sebesar 11,29 persen.


Profesi Akuntan dan Prinsip-Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia


Pengertian Profesi Akuntan
             Akuntan adalah orang yang telah lulus dari Pendidikan srata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui Pendidikan profesi akuntan yang diselengarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI)
           
             Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akuntan, yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik.

1. Akuntan Manajemen
Akuntansi Manajemen adalah akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi. Tugas pokoknya adalah melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi keuangan, serta membuat laporan akuntansi secara periodik untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.

2. Auditor Internal
Auditor Internal adalah akuntan yang bertugas dibagian audit internal suatu entitas/organisasi, dan bertugas mengaudit keuangan(financial audit), audit manajemen/operasional (management / operational audit), audit ketaatan (compliance audit), investigasi khusus ( special investigation), dan audit sistem informasi.

3. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang mempunyai fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan secara umum atas laporan keuangan entitas/organisasi sebelum diterbitkan sebagai alat pertanggungjawaban manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit.
Akuntan public kedudukannya independen, sedangkan akuntan manajemen tidak independen. Oleh karenannya, akuntan public diawasi oleh organisasi profesi, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) bersarkan Sarbanes Oxley Act di Amerika Serikat, dan institusi lain yang terkait.


Prinsip-Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Bisnis di saat sekarang dan di masa yang akan datang mempunyai peranan yang sangat penting, sebab aktivitas bisnis mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian suatu negara secara langsung. Kegiatan bisnis menentukan pertumbuhan investasi dan produksi yang pada gilirannya akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan negara melalui pajak, bea masuk, dan cukai.
Tetapi dapat juga sebaliknya, jika bisnis tidak dikelola oleh pelaku bisnis yang tidak professional, dapat menimbulkan suatu krisis yang ditandai oleh serangkaian kasus manipulasi dan kebangkrutan banyak entitas yang akhirnya banyak terjadi PHK, yang akan mengganggu perekonomian nasional. Jadi, bisnis adalah suatu profesi dan para pelakunya dituntut untuk bekerja secara profesional.

Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Dalam melakukan pekerjaan, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan etika bisnis agar tidak terjebak melakukan pekerjaan tidak memperhatikan prinsip-prinsip bisnis atau dengan kata lain “bisnis is bisnis” tanpa memperhatikan etika. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip atau asas-asas adalah kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir dan bertindak. (W.J.S. Poerdarminta, 2007: 911).
Ada lima prinsip etika bisnis menurut Sonny Kerap (2009: 128), yaitu:
a. Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi, artinya menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasaarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakini, bebas dari tekanan, hasutan, atau ketergantungan kepada pihak lain. Oleh karena itu, syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membentuk sikap mandiri adalah mengembangkan suasana kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Namun harus disadari bahwa kebebasan dalam hal ini harus disertai dengan kesadaran akan pentingnya memupuk rasa tanggung jawab. Kebebasan tanpa rasa tanggung jawab akan memunculkan manusia pengecut dan munafik, sedangkan kebebasan disertai tanggung jawab akan memunculkan dan menumbuhkan sikap kesatria, yaitu sikap berani bertindak dan mengatakan hal yang benar sekaligus berani dan berjiwa besar mengakui suatu kesalahan, serta berani menanggung konsekuensinya.

b. Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran, artinya menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikerjakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah dissepakati. Prinsip kejujuran menjadi prasyarat untuk membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi oleh rasa saling percaya dengan semua mitra usaha dan mitra kerja.

c. Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan, artinya menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil (fair), yaitu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari aspek ekonomi (menyangkut distribusi pendapatan), aspek hokum (dalam hal perlakuan yang sama dimata hokum), maupun aspek lainnya, seperti aspek agama, ras, suku, dan jenis kelamin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal perekrutan karyawan, promosi jabatan, dan pemilihan mitra usaha.

d. Prinsip Saling Menguntungkan
Pinsip Saling Menguntungkan, artinya menanamkan kesadaran bahwa berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution. Artinya, dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan bisnis.

e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip Integritas Moral, artinya prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Inti dari prinsip integritas moral adalah apa yang disebut sebagai the golden rule atau kaidah emas, yaitu: “Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jangan dilakukan pada orang lain, dan apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada Anda”.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia
Ada 8 prinsip etika profesi akuntan yang diatur dalam kode etik IAI dan disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998, yaitu:
1. Tanggung jawab Profesi.
2. Kepentingan Publik.
3. Integritas.
4. Objektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
6. Kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis.



Referensi :

1. Drs. Agus Syarif. 2015. Etika Profesi. Bandung: HUP

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...