< > -->

Friday, November 8, 2019

Nilai, Tujuan Dan Struktur Organisasi Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945".

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai Koperasi

Nilai - nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, mandiri, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang lain.

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.


1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). 
Fungsi Rapat Anggota adalah : 
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART. 
2). Menetapkan Kebijakan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas. 
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan. 
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. 
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. 
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.



2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.



Pengurus merumuskan berbagai kebijakan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut : 
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya. 
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). 
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota. 
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas. 
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib. 
6). Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas. 
7). Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat. 
8). Mendelegasikan tugas kepada manajer. 
9). Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota. 
10). Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota. 
11). Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus. 
12). Mencatat masuk dan keluarnya anggota.



Fungsi dan Peran Pengurus: 
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi 
2). Fungsi sebagai penasihat 
3). Pengurus sebagai pengawas 
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi



3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain : 
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus dan Pengelola Koperasi. 
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi. 
8). Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
9). Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.



Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti - bukti pendukungnya. 

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah : 
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi; 
b). Pelaksanaan Keputusan RAT; 
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja); 
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus); 
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).



4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi. 
Kewajiban manager antara lain : 
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus. 
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan - kegiatan di unit - unit usaha. 
3). Membimbing dan mengarahkan tugas - tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas. 
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya. 
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota. 
6). Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun. 
7). Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.



Fungsi utama Manager : 
1). Melaksanakan tugas sehari - hari di bidang usaha. 
2). Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi. 
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.






Referensi:
1. https://www.weare.id/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri-organisasi-koperasi/ Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:17
2. https://seputarilmu.com/2018/12/koperasi.html Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:56

Lakukanlah kebaikan sekecil apapun, karena engkau tidak akan pernah tahu kebaikan mana yang akan membawamu ke surga.

0 komentar:

Post a Comment

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...