< > -->

Thursday, November 1, 2018

Pengertian Dan Sejarah GCG (Good Corporate Governance)

Pengertian GCG (Good Corporate Governance)

Good Corporate Governance adalah suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.

Sejarah GCG (Good Corporate Governance)

Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.


Faktor Penilaian GCG (Good Corporate Governance)

1.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
2.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
3.   Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite.
4.   Penanganan benturan kepentingan.
5.   Penerapan fungsi kepatuhan bank.
6.   Penerapan fungsi audit intern.
7.   Fungsi audit ekstern.
8.   Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern.
9.   Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure).
10. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good corporate                 governance serta pelaporan internal.
11. Rencana strategis bank.


LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE REPORT PT BANK DKI

KOMITMEN TATA KELOLA PERUSAHAAN CORPORATE GOVERNANCE COMMITMENT
Komitmen Bank DKI Terhadap Tata Kelola Perusahaan Bank DKI berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang konsisten didukung dengan proses bisnis berbasis manajemen risiko pada setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas baik operasional maupun non operasional dengan berlandaskan kepada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness (kewajaran). Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem tata kelola perusahaan yang terintegrasi dengan pemenuhan standar pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, kelengkapan seluruh struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik serta implementasi sistem pengendalian internal yang dilaksanakan berdasarkan pemahaman yang sejalan dengan aktivitas usaha dan perkembangan bisnis Bank DKI. Bank DKI menyakini penerapan tata kelola perusahaan yang konsisten merupakan salah satu aspek yang menjadi landasan untuk mendorong tercapainya pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya. Komitmen ini didasari oleh kesadaran Bank DKI untuk mendorong penciptaan nilai tambah dan memenuhi harapan dari Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya baik dalam jangka pendek dan jangka panjang. Bank DKI menyadari bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang konsisten tentunya memerlukan dukungan dari Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan untuk terus mendorong penguatan tata kelola perusahaan di Bank DKI dengan menerapkan best practices tata kelola perusahaan secara tegas, konsisten, sistematis, dan berkelanjutan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bank DKI
Peran Signifikan Bank DKI
Sebagaimana tercantum dalam pernyataan visi Bank DKI yaitu Menjadi Bank Regional Modern & Bernilai Tinggi Yang Menjaga Keseimbangan Antara Keuntungan & Pembangunan Jakarta, Bank DKI dituntut untuk dapat berpartisipasi secara proaktif dalam mendukung pembangunan DKI Jakarta dengan tetap memperoleh keuntungan.

Memberi Nilai Tambah Kepada Pemegang Saham
Sebagai bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI harus dapat memberikan keunikan layanan dan daya saing yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan serta mampu mendapatkan valuasi yang tinggi bagi para investor.

Mendukung Pembangunan DKI Jakarta
Bank DKI juga diharapkan untuk dapat proaktif mendukung program kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk diantaranya mendukung pembangunan di DKI Jakarta.

Menjaga Kepercayaan Nasabah
Sebagai lembaga perbankan, Bank DKI memiliki kewajiban menjalankan intermediasi perbankan, yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit dan pembiayaan, sehingga Bank DKI harus secara konsisten meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan nasabah serta kepada segenap Pemangku Kepentingan lainnya.

Bagian Dari Sistem Perbankan Sebagai lembaga perbankan, Bank DKI dituntut oleh regulator untuk senantiasa menerapkan kepatuhan dan terhadap regulasi. Bank DKI juga dituntut untuk dapat menstimulasikan pembangunan daerah dengan memberikan lebih banyak pinjaman produktif.

Tempat Kerja Yang Kondusif
Bank DKI memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan berupa kompensasi finansial berdasarkan performa kinerja.

Self Assessment Tata Kelola
Dasar Penerapan Self Assessment Tata Kelola
Dalam rangka memastikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan, Bank DKI telah melaksanakan self assessment tata kelola perusahaan yang dilaksanakan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dimana salah satu faktor yang dinilai adalah penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan.

Metode Pelaksanaan Self Assessment Tata Kelola
Pelaksanaan self assessment tata kelola perusahaan dilaksanakan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Pelaksanaan self assessment meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian penerapan tata kelola, yaitu :
1.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
2.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
3.   Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite
4.   Penanganan benturan kepentingan
5.   Penerapan fungsi kepatuhan
6.   Penerapan fungsi audit intern
7.   Penerapan fungsi audit ekstern
8.   Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
9.   Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures)
10. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan tata kelola, dan              pelaporan internal
11. Rencana strategis bank.

Pada setiap faktor, dilakukan pemetaan terhadap kekuatan dan kelemahan 3 (tiga) aspek tata kelola yaitu Struktur Tata Kelola, Proses Tata Kelola dan Hasil (outcome) Tata Kelola sebagai suatu proses yang berkesinambungan, serta indikator untuk setiap penilaian faktor.

1. Penilaian struktur tata kelola bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank DKI agar proses penerapan tata kelola yang baik menghasilkan hasil (outcome) yang sesuai dengan harapan Pemangku Kepentingan. Termasuk dalam struktur tata kelola bank adalah Dewan Komisaris, Direksi, Komite dan Satuan Kerja (Unit Kerja). Adapun yang termasuk dalam infrastruktur tata kelola bank antara lain kebijakan dan prosedur bank, sistem informasi manajemen, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing struktur organisasi.

2. Penilaian proses tata kelola bertujuan untuk menilai efektivitas proses pelaksanaan tata kelola yang baik dan didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola bank sehingga menghasilkan hasil (outcome) yang sesuai dengan harapan Pemangku Kepentingan.

3. Penilaian hasil (outcome) tata kelola bertujuan untuk menilai kualitas hasil (outcome) yang memenuhi harapan Pemangku Kepentingan, sebagai hasil dari proses penerapan prinsip tata kelola yang baik serta didukung kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola bank.

4. Termasuk kedalam hasil (outcome) yang mencakup aspek kualitatif dan aspek kuantitatif, antara lain yaitu :
  » Kecukupan transparansi laporan » Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan »                     Perlindungan konsumen
  » Objektivitas dalam melakukan assessment/audit
  » Kinerja bank seperti rentabilitas, efisiensi dan permodalan dan atau
  » Peningkatan/penurunan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan penyelesaian                           permasalahan yang dihadapi bank seperti fraud, pelanggaran BMPK, pelanggaran ketentuan                terkait laporan bank kepada regulator.

Hasil Assessment Tata Kelola
Hasil penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan tata kelola perusahaan, kemudian disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan penilaian. Adapun penilaian pelaksanaan tata kelola perusahaan periode Desember 2017 yang ditetapkan oleh OJK adalah 2 (Baik), meningkat dibandingkan 2 periode penilaian.

Proses Tata Kelola
Self assessment untuk proses tata kelola, adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas, maka Bank melakukan rekrutmen menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis Bank melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang kredibel, antara lain Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Experd, Daya Dimensi Indonesia (DDI).

2. Jumlah karyawan yang direkrut sampai dengan Desember 2017 sebesar 744 (tujuh ratus empat puluh empat) orang,

3. Bank melakukan perbaikan penerapan tata kelola sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain pemenuhan negative list penerapan tata kelola. Progress tindak lanjut penyelesaian negative list sampai dengan semester II/2017

4. Sebagai salah satu bentuk penerapan strategi anti fraud, Bank telah memiliki Whistleblowing System (WBS), dengan sarana pelaporan yang independen dan rahasia melalui media email, PO BOX dan Drop Box.

5. Bank akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS. y Bank telah melakukan standarisasi kontrak / perjanjian pengadaan barang/jasa, termasuk pengadaan barang yang berbasis teknologi (pengadaan teknologi) disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi.

6. Untuk mendukung kemajuan teknologi, Bank meluncurkan aplikasi JakOne Mobile, yaitu layanan keuangan yang terdiri dari Mobile Banking dan Mobile Wallet, serta dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant yang bekerja sama dengan Bank. Untuk melakukan transaksi sehari-hari, pengguna hanya perlu melakukan scanning QR Code menggunakan fitur Scan To Pay.

7. Bank memiliki media informasi yang mengulas tentang kondisi Bank terkini dan dapat diakses oleh seluruh karyawan, yaitu Buletin CHANGE.

Hasil Tata Kelola
Self assessment untuk hasil tata kelola, adalah sebagai berikut :
1. Bank telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan pihak Otoritas, Kantor Akuntan Publik dan hasil pemeriksaan audit internal.
2. Komitmen karyawan untuk tidak menerima gratifikasi kepada Pemangku Kepentingan Bank terlihat dari penyampaian laporan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Bank.
3. Awareness karyawan Bank untuk mencegah fraud terlihat dari kontribusi karyawan dalam menyampaikan aduan indikasi fraud melalui sarana Whistleblowing System.
4. Pencapaian Kinerja Keuangan Bank sampai dengan bulan Desember 2017 dibandingkan dengan target Rencana Bisnis Bank semester II tahun 2017
5. Bank mengenakan sanksi kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, contoh: pelaku pelanggaran pelaporan GWM telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan.


Referensi :
1. https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html Tanggal Akses: Kamis, 1 November 2018. Pukul 21:17
2. https://www.bankdki.co.id/id/corporate-website/tata-kelola-perusahaan/laporan-tata-kelola-perusahaan Tanggal Akses: Kamis, 1 November 2018. Pukul 22:37

Lakukanlah kebaikan sekecil apapun, karena engkau tidak akan pernah tahu kebaikan mana yang akan membawamu ke surga.

0 komentar:

Post a Comment

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...