< > -->

Friday, October 18, 2019

Pengertian, Sejarah dan Alasan mengapa Koperasi tidak berkembang di Indonesia


Pengertian Koperasi

          Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang prinsip landasan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan.
          Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi


Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, yang secara spontan mereka ingin merubah nasib hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Bentuk dan Jenis Koperasi

1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
 a. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya :simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperative).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Setelah membaca artikel diatas kalian pasti akan beranggapan bahwa koperasi itu adalah badan usaha ekonomi rakyat yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia. Disisi lain pasti kalian akan bertanya-tanya "kalau memang bagus untuk kembangkan di Indonesia, menapa koperasi tidak berkembang seperti badan usaha lainnya?".

Alasan Koperasi tidak berkembang di Indonesia :

1. Modalnya Terbatas
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi keuangan (financial condition) badan usaha tersebut. Seringkali kendala modal yang dimiliki menjadi perkembangan koperasi terhambat. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dari sumber di luar koperasi itu sendiri.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak professional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagaiman usaha lainnya.
3. Kesejahteraan
Koperasi pada dasarnya adalah badan hukum sebagaimana badan usaha lainnya seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Namun di sisi lain koperasi dituntut untuk mensejahterakan anggotanya. Di satu sisi koperasi jelas membutuhkan keuntungan untuk kelangsungan usahanya namun di sisi lain keberadaan berdasarkan didirikannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Ketika koperasi dipandang sebagai badan usaha maka tentunya koperasi (dalam hal ini pengelola) dituntut untuk mengoptimalkan keuntungan dengan cara mendapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya. Namun mengingat semangat didirikannya koperasi adalah untuk memajukan anggotanya maka koperasi seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen) atau tidak dapat menetapkan tingkat pengembalian yang besar (untuk koperasi simpan pinjam). Sebab koperasi ini tentunya beroperasi untuk melayani konsumen yang notabene adalah anggotanya sendiri.
4. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memilih orang-orang yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik
5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup koperasi yang terbatas, contoh di dalam lingkunga kampus, koperasi yang ada di di lingkungan kampus biasanya hanya di peruntukan untuk mahasiswa dan mahasiswi dari kampus tersebut dan masyarakat yang berada di lingkungan kampus tidak bisa berperan menajdi anggota/pengurus koperasi yang berada dikampus, dan keanggotaan koperasi bersifat sukarela (tidak ada paksaan). Coba kalau di kampus tersebut dibuat peraturan semua mahasiswa dan mahasiswi wajib menjadi anggota koperasi, pasti koperasi tersebut akan berkembang dengan sangat baik.
6. Teknologi
Untuk koperasi produsen seringkali terjadi adanya dalam sisi pemasaran. Kebanyakan koperasi yang ada hanya mengandal pemasarannya berdasarkan sistem konvensional misalnya kurangnya publikasi baik melalui selebaran, media cetak, elektronik ataupun internet. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada yang sudah menggunakan media internet, televise, radio, dan lain-lain. Namun banyak sekali yang masih mengandalkan cara-cara lama yaitu menyebarkan informasi dari mulut kemulut. Karena kita sudah memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas maka sewajarnyalah untuk mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI). Sebab tidak menutup kemungkinan yang akan bersaing di Indonesia adalah perusahaanperusahaan besar yang juga menghasilkan produk yang serupa dengan yang dihasilkan dengan UMKM. Sedangkan UMKM di Indonesia seringkali menggunakan teknologi turun-temurun yang tidak berkembang sehingga nantinya akan kalah dengan produk asing baik dari kualitas mapun kuantitasnya. Sehingga penting sekali untuk memanfaatkan TI baik untuk kepentingan pengembangan produk maupun pemasarannya.
7. Keanggotaan
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata. Sehingga mereka berminat untuk bergabung

Referensi :
1. https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-koperasi Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 18:29
2. https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/608/465 Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 19:48

Lakukanlah kebaikan sekecil apapun, karena engkau tidak akan pernah tahu kebaikan mana yang akan membawamu ke surga.

0 komentar:

Post a Comment

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...