< > -->

Saturday, November 23, 2019

Koperasi Vs Yayasan Dan Perlakuan Pemerintah Terhadap Koperasi Dan Yayasan Beserta Contoh Dana Sosial Koperasi

Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Kebaikan dan Keburukan Koperasi
Kebaikan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Keburukan Koperasi
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

Cara Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
c. Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
d. Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.

Tata cara mendirikan koperasi :
a. Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
b. Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
- Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
- Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.


Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kebaikan dan Keburukan Yayasan
- Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

Cara Mendirikan Yayasan
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari Menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Koperasi
- Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
- Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.
- Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
- Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
- Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Yayasan
Pemerintah berfungsi sebagai penyumbang dana dan Yayasan berfungsi sebagai penyalur dana dari pemerintah yang akan diberikan kepada orang yang benar benar membutuhkan dana tersebut.


Dana Sosial Koperasi

Kebijakan Dana Sosial
Dana sosial bersumber dari :
a. Lima koma lima persen ( 3,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
b. Lima puluh persen (50%) dari fee yang diperoleh lembaga
c. Iuran kematian dari anggota masing-masing sebesar Rp. 2.000,- per anggota meninggal yang berhak menerima santunan duka.

- Dana Santunan Duka
Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.
Ketentuan :
a. Anggota diberikan santunan duka sebesar Rp.8.000.000,-
b. Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan anggota mendapat santunan sebesar Rp.3.000.000,-

Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan surat keterangan meninggal.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
d. Tidak lalai membayar iuran wajib maksimal 12 kali
e. Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp. 50.000,-


- Dana Santunan Rawat Inap
Merupakan produk yang bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.
Ketentuan :
a. Dana rawat inap diberikan kepada anggota yang tidak pernah melalaikan kewajiban membayar:
- Simpanan Wajib tiap bulan
- Angsuran dan bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
- Bila anggota mengalami rawat inap minimal 3 hari 2 malam diberikan bantuan sebesar Rp.500.000,- , maksimal 2 (dua) kali setahun
- Bila keluarga anggota (istri/suami, anak kandung) yang menjadi tanggungan keluarga diberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,-, maksimal 2 (dua) kali setahun.

Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung


- Dana Bantuan Siswa Berprestasi
Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 2 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap Bulan
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
c. Dana Bantuan Siswa Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
d. Pengajuan Dana Bantuan Siswa Berprestasi dilaksanakan pada bulan desember.

Syarat - syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
a. Mengisis dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
b. Menyerahkan Fotocopy piagam atau tanda bukti yang sah sebagai siswa berprestasi sebagai juara I,II,III perorangan tingkat kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah (Porseni, Porprov, PON, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional, Olimpiade Sains Nasional).
c. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
d. Berlaku hanya untuk Prestasi yang diproleh dalam tahun berjalan.
e. Dana Bantuan Siswa berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi.
f. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (e) maka Dana Bantuan Siswa Berprestasi ditransfer ke Sibuhar.
Besar Bantuan yang diberikan : (sekali dalam setahun)
- Juara Kabupaten : Rp. 150.000,-
- Juara Provinsi : Rp. 200.000,-
- Juara Nasional : Rp. 300.000,-
- Juara Internasional : Rp. 500.000,-


- Dana Bantuan Pendidikan
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan dana Bantuan Pendidikan masuk TK,SD,SLTP,SLTA dan PT masing - masing sejumlah :
- TK Rp. 150.000,-
- SD Rp. 200.000,-
- SMP Rp. 300.000,-
- SLTA Rp. 400.000,-
- PT Rp. 500.000,-

Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap bulan.
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman
c. Dana Bantuan Pendidikan akan diberikan untuk putra/putri keluarga anggota Koperasi Kredit Swastiastu.
d. Anggota yang menerima dana bantuan pendidikan pada saat bersangkutan masuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT adalah anggota yang keanggotaannya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
e. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 orang dalam satu tahun.
f. Dana Bantuan pendidikan hanya dapat dimohon untuk pendaftaran mamsuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT, (maksimal sampai dengan S1) bukan pindahan.
g. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan folmulir permohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu Singaraja dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
h. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
i. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan, maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuha.

Syarat- syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)

- Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan
Donasi yang diberikan kepada organisasi kemasyrakatan di wilayah kerja maksimal Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Kantor Cabang, 10 kali Rp.150.000,-
b. Kantor Cabang Pembantu, 3 kali Rp. 150.000,-


Referensi :
1. https://akangfadly.wordpress.com/2017/03/10/koperasi-dan-yayasan/ Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:08
2. https://masgug.blogspot.com/2011/12/peranan-pemerintah-dalam-mendorong.html Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:49
3. https://www.kopditswastiastu.co.id/index.php/aboutus/17/Dana-Sosial Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 21:59

Lakukanlah kebaikan sekecil apapun, karena engkau tidak akan pernah tahu kebaikan mana yang akan membawamu ke surga.

0 komentar:

Post a Comment

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...