< > -->

FACULTY OF ECONOMICS

I AM

image
Assalamualaikum,

Saya Ari Aliyansyah

Perkenalkan, Nama lengkap saya Ari Aliyansyah, saya mahasiswa Universitas Gunadarma dari Fakultas Ekonomi, jurusan Akuntansi di Kampus K. Saya memiliki hobi membaca artikel tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta pengetahuan umum tentang dunia IT, seperti pemrograman, android, desktop, maupun web, dan saya juga hobi editing video dan photography, saya suka softskill, saya suka bermain musik, saya suka mencari wawasan, saya orang yang penasaran, tapi saya ingin memiliki ilmu di bidang lain agar saya tidak hanya mampu didalam BOX tapi saya harus mampu di luar BOX tersebut

Saya ucapkan selama datang di Blog personal saya, saya akan memposting konten seputar perkuliahan, seperti tugas, jadwal, tutorial atau cara, berbagi file, dan lain-lain. Semoga konten yang saya berikan disini akan bermanfaat bagi pengunjung.


Pendidikan
SMP Negeri 8 Tangerang

2012 - 2015

SMK PGRI 1 Tangerang

2015 - 2018

Universitas Gunadarma

2018 - Now


Pengalaman
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Praktek Kerja Lapangan

Shanin Official

Photography

Bank Mini SMK PGRI 1 Tangerang

Teller


Keterampilan Saya
Accounting
Programming
Design
Photography

761

Penghargaan

1664

Feedback Baik

1280

Sertifikat

1564

Karya Digital

APA YANG DAPAT SAYA TAWARKAN?

Desain Web

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

IT Support

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Desain Grafis

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Akuntansi

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Fotografi

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

Bantuan

Silahkan hubungi kontak saya dibawah ini

POSTINGAN BLOG

Koperasi Vs Yayasan Dan Perlakuan Pemerintah Terhadap Koperasi Dan Yayasan Beserta Contoh Dana Sosial Koperasi

Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Kebaikan dan Keburukan Koperasi
Kebaikan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Keburukan Koperasi
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

Cara Mendirikan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
c. Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
d. Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.

Tata cara mendirikan koperasi :
a. Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
b. Mengadakan penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
- Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
- Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
- Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.


Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kebaikan dan Keburukan Yayasan
- Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

Cara Mendirikan Yayasan
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari Menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Koperasi
- Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
- Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.
- Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
- Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
- Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

Peran dan Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Yayasan
Pemerintah berfungsi sebagai penyumbang dana dan Yayasan berfungsi sebagai penyalur dana dari pemerintah yang akan diberikan kepada orang yang benar benar membutuhkan dana tersebut.


Dana Sosial Koperasi

Kebijakan Dana Sosial
Dana sosial bersumber dari :
a. Lima koma lima persen ( 3,5% ) dari SHU tahun sebelumnya.
b. Lima puluh persen (50%) dari fee yang diperoleh lembaga
c. Iuran kematian dari anggota masing-masing sebesar Rp. 2.000,- per anggota meninggal yang berhak menerima santunan duka.

- Dana Santunan Duka
Merupakan bentuk kesetiakawanan sesama anggota dalam bentuk pemberian sumbangan dana kepada ahli waris anggota ketika anggota yang bersangkutan atau keluarga anggota (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) meninggal dunia.
Ketentuan :
a. Anggota diberikan santunan duka sebesar Rp.8.000.000,-
b. Suami, istri, anak yang menjadi tanggungan anggota mendapat santunan sebesar Rp.3.000.000,-

Syarat- syarat memperoleh santunan ( oleh ahli waris ) :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan surat keterangan meninggal.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
d. Tidak lalai membayar iuran wajib maksimal 12 kali
e. Memiliki sibuhar dengan saldo minimal Rp. 50.000,-


- Dana Santunan Rawat Inap
Merupakan produk yang bertujuan untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya (istri/suami, anak kandung yang menjadi tanggungannya) guna meringankan beban biaya rawat inap di rumah sakit.
Ketentuan :
a. Dana rawat inap diberikan kepada anggota yang tidak pernah melalaikan kewajiban membayar:
- Simpanan Wajib tiap bulan
- Angsuran dan bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
- Bila anggota mengalami rawat inap minimal 3 hari 2 malam diberikan bantuan sebesar Rp.500.000,- , maksimal 2 (dua) kali setahun
- Bila keluarga anggota (istri/suami, anak kandung) yang menjadi tanggungan keluarga diberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,-, maksimal 2 (dua) kali setahun.

Syarat- syarat memperoleh Dana Rawat Inap :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran rumah sakit atau surat keterangan rawat inap.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) untuk yang tertanggung


- Dana Bantuan Siswa Berprestasi
Dana Bantuan Siswa Berprestasi diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 2 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap Bulan
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman.
c. Dana Bantuan Siswa Berprestasi hanya diberikan satu kali dalam setahun.
d. Pengajuan Dana Bantuan Siswa Berprestasi dilaksanakan pada bulan desember.

Syarat - syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Siswa Berprestasi :
a. Mengisis dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu.
b. Menyerahkan Fotocopy piagam atau tanda bukti yang sah sebagai siswa berprestasi sebagai juara I,II,III perorangan tingkat kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah (Porseni, Porprov, PON, Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional, Olimpiade Sains Nasional).
c. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
d. Berlaku hanya untuk Prestasi yang diproleh dalam tahun berjalan.
e. Dana Bantuan Siswa berprestasi dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Siswa Berprestasi.
f. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Siswa Berprestasi sesuai ketentuan point (e) maka Dana Bantuan Siswa Berprestasi ditransfer ke Sibuhar.
Besar Bantuan yang diberikan : (sekali dalam setahun)
- Juara Kabupaten : Rp. 150.000,-
- Juara Provinsi : Rp. 200.000,-
- Juara Nasional : Rp. 300.000,-
- Juara Internasional : Rp. 500.000,-


- Dana Bantuan Pendidikan
Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja melalui Dana Sosial memberikan dana Bantuan Pendidikan masuk TK,SD,SLTP,SLTA dan PT masing - masing sejumlah :
- TK Rp. 150.000,-
- SD Rp. 200.000,-
- SMP Rp. 300.000,-
- SLTA Rp. 400.000,-
- PT Rp. 500.000,-

Dana Bantuan Pendidikan diberikan kepada putra/putri keluarga yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun serta tidak pernah melalaikan kewajiban membayar :
a. Simpanan Wajib tiap bulan.
b. Angsuran dan Bunga setiap bulan bagi anggota yang memiliki pinjaman
c. Dana Bantuan Pendidikan akan diberikan untuk putra/putri keluarga anggota Koperasi Kredit Swastiastu.
d. Anggota yang menerima dana bantuan pendidikan pada saat bersangkutan masuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT adalah anggota yang keanggotaannya minimal 1 tahun, berusia <25 tahun dan belum menikah.
e. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 orang dalam satu tahun.
f. Dana Bantuan pendidikan hanya dapat dimohon untuk pendaftaran mamsuk TK, SD, SLTP, SLTA, PT, (maksimal sampai dengan S1) bukan pindahan.
g. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil dengan cara mengisi dan mengajukan folmulir permohonan yang disediakan Kopdit Swastiastu Singaraja dari bulan Juni s/d Oktober pada tahun pelajaran bersangkutan.
h. Dana Bantuan Pendidikan dapat diambil paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhak menerima Dana Bantuan Pendidikan.
i. Anggota yang terlambat mengambil Dana Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan, maka Dana Bantuan Pendidikannya ditransfer ke Sibuha.

Syarat- syarat khusus memperoleh Dana Bantuan Pendidikan:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir yang telah disediakan oleh Kopdit Swastiastu Singaraja.
b. Menyerahkan Fotokopi bukti pembayaran sebagai siswa baru pada sekolah atau perguruan tinggi tertentu.
c. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)

- Dana Bantuan Organisasi Kemasyarakatan
Donasi yang diberikan kepada organisasi kemasyrakatan di wilayah kerja maksimal Rp. 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Kantor Cabang, 10 kali Rp.150.000,-
b. Kantor Cabang Pembantu, 3 kali Rp. 150.000,-


Referensi :
1. https://akangfadly.wordpress.com/2017/03/10/koperasi-dan-yayasan/ Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:08
2. https://masgug.blogspot.com/2011/12/peranan-pemerintah-dalam-mendorong.html Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 20:49
3. https://www.kopditswastiastu.co.id/index.php/aboutus/17/Dana-Sosial Tanggal Akses: Sabtu, 23 November 2019. Pukul 21:59

Implementasi 7'S Mc Kensey, Trickle Down Effect, Dan Industri 4.0 Dalam Badan Usaha Koperasi


1. 7'S McKensey

Kerangka 7S dari McKinsey atau yang lebih dikenal dengan McKinsey 7S Framework adalah sebuah model manajemen untuk melihat seberapa efektif organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkannya. Memang ada beberapa model dan analisa yang dapat digunakan untuk menentukan di posisi mana organisasi kita berada. Baik itu menggunakan analisa eksternal, internal atau pun keduanya. Salah satu model yang diyakini dan bertahan sampai hari ini dengan menggunakan pendekatan internal adalah 7S framework dari McKinsey.


7S dapat digunakan untuk: 
- Meningkatkan kinerja organisasi ataupun perusahaan. 
- Meneliti efek kemungkinan perubahan masa depan terhadap organisasi ataupun perusahaan. 
- Menyelaraskan departemen-departemen dan proses-proses yang digunakan selama merger atau akuisisi. 
- Menentukan cara terbaik untuk menerapkan strategi yang akan dijalankan



Dalam 7S ada 7 faktor yang masing-masing saling tergantung yang dikelompokkan menjadi Soft & Hard elements
Soft Elements lebih sulit dideskripsikan, less tangible dan dipengaruhi budaya, yaitu : Shared Values, Skills, Style, Staff. Hard Elements lebih mudah didefinisikan dan ditentukan dan manajemen dapat langsung mempengaruhinya, yaitu: Strategy, Structure, Systems



Strategy: Rencana yang dirancang untuk mempertahankan dan membangun keunggulan kompetitif dalam persaingan. 
Strategi suatu organisasi dimaksudkan agar organisasi dapat memiliki arahan yang jelas dan tegas tentang cara-cara yang dipakainya untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi. Tanpa strategi yang jelas, setiap organisasi akan berada pada kondisi seperti kapal yang berlayar tanpa pernah tahu ke mana akan berlabuh. Dalam organisasi bisnis, strategi merefleksikan kajian yang akurat tentang lingkungan bisnis, terutama aktivitas saat ini dan akan datang dari para pesaing.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa strategi kita? 
- Bagaimana kita akan mencapai tujuan kita? 
- Bagaimana cara kita menghadapi tekanan lingkungan kompetisi (competitive pressure)? 
- Bagaimana cara kita menangani perubahan permintaan konsumen ( changes in customer demands)? 
- Bagaimana strategi 'disesuaikan' dengan isu lingkungan?



Structure: Cara organisasi yang secara sistematis mengatur siapa melapor kepada siapa. 
Struktur organisasi sangat berpengaruh dalam kinerja sehari-hari. Struktur dibuat sesuai dengan kebutuhan organisasi yang ada. Struktur yang tepat akan membuat komunikasi menjadi efektif dan keputusan dapat dibuat dengan cepat dan tepat.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Bagaimana perusahaan / tim dibagi? 
- Apa saja tingkatannya? 
- Bagaimana mengkoordinasikan kegiatan berbagai departemen? 
- Bagaimana anggota tim mengatur dan menyesuaikan diri? 
- Apakah pengambilan keputusan dan pengendalian terpusat atau desentralisasi? 
- Dimana saja jalur komunikasi? Eksplisit dan implisit?



System: Prosedur untuk mengatur aktivitas yang dijalankan yang melibatkan anggota organisasi untuk menyelesaikan pekerjaan
Jika sebuah perusahaan mempunyai sistem yang baik, maka akan sangat memudahkan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan operasional sehari-hari. Sistem ini termasuk berbagai hal yang menyangkut perencanaan, implementasi, kontrol dan evaluasi, anggaran, dan penghargaan.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa sistem utama yang menjalankan organisasi? 
- Di mana saja letak peran kontrol dalam organisasi? Bagaimana peran kontrol di monitor dan di evaluasi? 
- Aturan dan proses apa yang dipergunakan agar tetap on track?



Shared Values: Nilai-nilai inti perusahaan yang telah menjadi budaya. 
Merupakan suatu guideline bagi para anggota organisasi untuk tumbuh dan berkembang. Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Apa nilai-nilai inti perusahaan? (core values)
- Apa saja budaya perusahaan? 
- Seberapa kuat nilai-nilai ini diterapkan?



Style: Gaya kepemimpinan yang digunakan.
Style merujuk kepada gaya kepemimpinan yang digunakan dalam organisasi. Gaya manajemen (kepemimpinan) organisasi merupakan hasil perpaduan antara kelima elemen lainnya. Elemen-elemen tersebut menentukan gaya kepemimpinan seperti apakah yang paling tepat agar organisasi dapat mencapai sasaran dan tujuannya secara efektif dan efisien. Kepemimpinan yang tangguh pada semua lini, dan terutama pada jajaran top manajemen, akan memberikan dampak yang dramatis bagi peningkatan kinerja bisnis. Kepemimpinan yang tangguh ini juga diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi tumbuh dan mekarnya budaya organisasi yang berorientasi pada prestasi atau performance-based culture.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Seberapa sering gaya kepemimpinan ini digunakan? 
- Seberapa efektif hasilnya? 
- Apakah anggota tim menjadi lebih kooperatif atau kompetitif?



Staff: Karyawan
Organisasi akan menentukan prasyarat orang-orang seperti apa yang dianggap sesuai dengan keberadaan dan tujuan organisasi. Sebagaimana diketahui, jika tujuan organisasi dan tujuan masing-masing individu di dalamnya tidak searah, maka akan sangat sulit bagi organisasi tersebut untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.


Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Spesialisasi apa yang harus ada dalam tim? 
- Posisi apa yang harus diisi? 
- Apakah ada kesenjangan kompetensi yang dibutuhkan?



Skills: Ketrampilan yang dibutuhkan organisasi. 
Ketrampilan setiap individu di dalam organisasi merupakan unsur yang sangat penting bagi keberhasilan organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuannya dengan efektif dan efisien. Karena itu, skills merupakan cerminan dari core competence organisasi, karena strategi yang disusun juga merupakan refleksi atas skills yang ada. Esensinya adalah bagaimana sebuah organisasi secara konstan mengembangkan ketrampilan (skills), sikap kerja dan pengetahuan para karyawannya.

Merujuk pada best practice di Asia, setiap perusahaan sebaiknya memberikan training minimal 40 jam (5 hari) setiap tahun kepada setiap karyawannya. Tentu saja pelatihan dan pengembangan skills ini selalu harus juga disertai dengan skema monitoring yang sistematis untuk memastikan bahwa skills itu bisa diaplikasikan untuk melejitkan kinerja bisnis.

Berikut adalah beberapa pertanyaan untuk membantu mengeksplorasi & memahami situasi Anda dalam hal kerangka 7S. 
- Ketrampilan apa yang paling kuat yang dimiliki tim /organisasi? 
- Apakah ada kesenjangan keterampilan? 
- Apakah karyawan saat ini / anggota tim memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang diberikan? 
- Bagaimana kemampuan di monitor dan dan di nilai?


Model 7S ini dapat diaplikasikan untuk menjawab isu efektivitas di hampir semua jenis organisasi termasuk koperasi. Jika ada sesuatu yang 'tidak bekerja sebagaimana mestinya', maka dapat dipastikan ada ketidak konsistenan di antara elemen-elemen 7S yang ada.

2. Trickle Down Effect

Trickle Down Effect adalah kegiatan ekonomi yang lebih besar diharapkan dapat memberikan efek terhadap kegiatan ekonomi di bawahnya yang memiliki lingkup yang lebih kecil. Namun, pada kenyataannya teori ini sudah tidak berjalan seperti sebagaimana mestinya. Kenyataannya yang terjadi justru trickle up effect atau efek muncrat ke atas. Orang-orang kaya cenderung lebih mendapatkan kemudahan secara ekonomi, justru lupa untuk membangun perekonomian kecil yang berada di bawahnya. Akibatnya, yang kaya menjadi semakin kaya, dan yang miskin menjadi semakin miskin. Oleh karena itu, pembagian kue pambangunan pun justru semakin dinikmati oleh kalangan atas.
Mungkin metode ini bisa digunakan di badan usaha seperti koperasi yaitu dengan semakin besarnya badan usaha koperasi di suatu desa, pasti akan berdampak pada para anggotanya yang mungkin juga bekerja menjadi petani, pedagang dan sebagainya yang bisa mendapatkan SHU selama menjadi anggota koperasi . Tetapi jika metode ini diterapkan di badan usaha seperti koperasi mungkin akan sedikit sulit pengadaptasiannya dikarenakan koperasi yang ruang lingkupnya masih terbilang sangat kecil.

3. Industri 4.0

Industri 4.0 adalah tren di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber.
Pada industri 4.0, teknologi manufaktur sudah masuk pada tren otomatisasi dan pertukaran data. Hal tersebut mencakup sistem cyber-fisik, internet of things (IoT), komputasi awan, dan komputasi kognitif.
Tren ini telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi , dunia kerja, bahkan gaya hidup manusia itu sendiri. Singkatnya, revolusi 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai bidang kehidupan manusia.
Metode ini bisa diterapkan dalam badan usaha koperasi yaitu dengan menjadikan koperasi sebagai badan usaha desa yang berbasis teknologi, tidak ada yang tidak mungkin jika koperasi menerapkan metode ini koperasi bisa menjadi lebih berkembang seperti sistem transaksi koperasi yang biasanya konvesional di ubah menjadi lebih modern seperti pembayaran menggunakan e-money sehingga masyarakat mungkin akan lebih tertarik untuk bergabung dengan koperasi, karena koperasi tersebut sudah seperti badan usaha lainnya yang sudah menggunakan teknologi yang sama persis.

Referensi :
3. https://www.maxmanroe.com/revolusi-industri-4-0.html Tanggal Akses: Jumat, 15 November 2019. Pukul 22:10

Nilai, Tujuan Dan Struktur Organisasi Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945".

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai Koperasi

Nilai - nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, mandiri, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang lain.

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.


1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). 
Fungsi Rapat Anggota adalah : 
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART. 
2). Menetapkan Kebijakan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas. 
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan. 
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. 
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. 
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.



2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.



Pengurus merumuskan berbagai kebijakan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut : 
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya. 
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). 
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota. 
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas. 
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib. 
6). Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas. 
7). Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat. 
8). Mendelegasikan tugas kepada manajer. 
9). Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota. 
10). Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota. 
11). Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus. 
12). Mencatat masuk dan keluarnya anggota.



Fungsi dan Peran Pengurus: 
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi 
2). Fungsi sebagai penasihat 
3). Pengurus sebagai pengawas 
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi



3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain : 
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus dan Pengelola Koperasi. 
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi. 
8). Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
9). Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.



Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti - bukti pendukungnya. 

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah : 
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi; 
b). Pelaksanaan Keputusan RAT; 
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja); 
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus); 
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).



4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi. 
Kewajiban manager antara lain : 
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus. 
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan - kegiatan di unit - unit usaha. 
3). Membimbing dan mengarahkan tugas - tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas. 
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya. 
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota. 
6). Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun. 
7). Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.



Fungsi utama Manager : 
1). Melaksanakan tugas sehari - hari di bidang usaha. 
2). Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi. 
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.






Referensi:
1. https://www.weare.id/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri-organisasi-koperasi/ Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:17
2. https://seputarilmu.com/2018/12/koperasi.html Tanggal Akses: Jumat, 8 November 2019. Pukul 20:56

Berminat bekeja sama dengan saya?

Hubungi Saya
ARI ALIYANSYAH
081310609201
Tangerang, Indonesia

arialiyansyah.blogspot.com

Powered by Blogger.

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha

Koperasi Simpan Pinjam Warna Artha Sejarah KSP Warna Artha Koperasi Simpan Pinjam "Warna Artha" berdiri pada tahun 200...