Pengertian Profesi Akuntan
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari Pendidikan srata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui Pendidikan profesi akuntan yang diselengarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI)
Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akuntan, yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik.
1. Akuntan Manajemen
Akuntansi Manajemen adalah akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi. Tugas pokoknya adalah melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi keuangan, serta membuat laporan akuntansi secara periodik untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.
2. Auditor Internal
Auditor Internal adalah akuntan yang bertugas dibagian audit internal suatu entitas/organisasi, dan bertugas mengaudit keuangan(financial audit), audit manajemen/operasional (management / operational audit), audit ketaatan (compliance audit), investigasi khusus ( special investigation), dan audit sistem informasi.
3. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang mempunyai fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan secara umum atas laporan keuangan entitas/organisasi sebelum diterbitkan sebagai alat pertanggungjawaban manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit.
Akuntan public kedudukannya independen, sedangkan akuntan manajemen tidak independen. Oleh karenannya, akuntan public diawasi oleh organisasi profesi, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) bersarkan Sarbanes Oxley Act di Amerika Serikat, dan institusi lain yang terkait.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Bisnis di saat sekarang dan di masa yang akan datang mempunyai peranan yang sangat penting, sebab aktivitas bisnis mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian suatu negara secara langsung. Kegiatan bisnis menentukan pertumbuhan investasi dan produksi yang pada gilirannya akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan negara melalui pajak, bea masuk, dan cukai.
Tetapi dapat juga sebaliknya, jika bisnis tidak dikelola oleh pelaku bisnis yang tidak professional, dapat menimbulkan suatu krisis yang ditandai oleh serangkaian kasus manipulasi dan kebangkrutan banyak entitas yang akhirnya banyak terjadi PHK, yang akan mengganggu perekonomian nasional. Jadi, bisnis adalah suatu profesi dan para pelakunya dituntut untuk bekerja secara profesional.
Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Dalam melakukan pekerjaan, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan etika bisnis agar tidak terjebak melakukan pekerjaan tidak memperhatikan prinsip-prinsip bisnis atau dengan kata lain “bisnis is bisnis” tanpa memperhatikan etika. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip atau asas-asas adalah kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir dan bertindak. (W.J.S. Poerdarminta, 2007: 911).
Ada lima prinsip etika bisnis menurut Sonny Kerap (2009: 128), yaitu:
a. Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi, artinya menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasaarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakini, bebas dari tekanan, hasutan, atau ketergantungan kepada pihak lain. Oleh karena itu, syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membentuk sikap mandiri adalah mengembangkan suasana kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Namun harus disadari bahwa kebebasan dalam hal ini harus disertai dengan kesadaran akan pentingnya memupuk rasa tanggung jawab. Kebebasan tanpa rasa tanggung jawab akan memunculkan manusia pengecut dan munafik, sedangkan kebebasan disertai tanggung jawab akan memunculkan dan menumbuhkan sikap kesatria, yaitu sikap berani bertindak dan mengatakan hal yang benar sekaligus berani dan berjiwa besar mengakui suatu kesalahan, serta berani menanggung konsekuensinya.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran, artinya menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikerjakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah dissepakati. Prinsip kejujuran menjadi prasyarat untuk membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi oleh rasa saling percaya dengan semua mitra usaha dan mitra kerja.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan, artinya menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil (fair), yaitu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari aspek ekonomi (menyangkut distribusi pendapatan), aspek hokum (dalam hal perlakuan yang sama dimata hokum), maupun aspek lainnya, seperti aspek agama, ras, suku, dan jenis kelamin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal perekrutan karyawan, promosi jabatan, dan pemilihan mitra usaha.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Pinsip Saling Menguntungkan, artinya menanamkan kesadaran bahwa berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution. Artinya, dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan bisnis.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip Integritas Moral, artinya prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Inti dari prinsip integritas moral adalah apa yang disebut sebagai the golden rule atau kaidah emas, yaitu: “Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jangan dilakukan pada orang lain, dan apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada Anda”.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia
Ada 8 prinsip etika profesi akuntan yang diatur dalam kode etik IAI dan disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998, yaitu:
1. Tanggung jawab Profesi.
2. Kepentingan Publik.
3. Integritas.
4. Objektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
6. Kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis.
Referensi :
1. Drs. Agus Syarif. 2015. Etika Profesi. Bandung: HUP