Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggotanya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang prinsip landasan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan
oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil
untuk terlepas dari penderitaan, yang secara spontan mereka ingin merubah
nasib hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada
tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari
itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
1.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
a.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan
oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya :simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( multi purpose cooperative).
2.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Setelah membaca artikel diatas kalian pasti akan beranggapan bahwa
koperasi itu adalah badan usaha ekonomi rakyat yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia. Disisi lain pasti kalian akan bertanya-tanya
"kalau memang bagus untuk kembangkan di Indonesia, menapa koperasi
tidak berkembang seperti badan usaha lainnya?".
1.
Modalnya Terbatas
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi keuangan
(financial condition) badan usaha tersebut. Seringkali kendala modal yang
dimiliki menjadi perkembangan koperasi terhambat. Kendala modal itu bisa
jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari dalam atau bahkan
sebaliknya terlalu tergantungnya modal dari sumber di luar koperasi itu
sendiri.
2.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung
jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan
tidak professional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah
sebagaiman usaha lainnya.
3.
Kesejahteraan
Koperasi pada dasarnya adalah badan hukum sebagaimana badan usaha lainnya
seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Namun di sisi lain koperasi dituntut
untuk mensejahterakan anggotanya. Di satu sisi koperasi jelas membutuhkan
keuntungan untuk kelangsungan usahanya namun di sisi lain keberadaan
berdasarkan didirikannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ketika koperasi dipandang sebagai badan usaha maka tentunya koperasi (dalam
hal ini pengelola) dituntut untuk mengoptimalkan keuntungan dengan cara
mendapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya. Namun mengingat semangat
didirikannya koperasi adalah untuk memajukan anggotanya maka koperasi
seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak
bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen) atau tidak
dapat menetapkan tingkat pengembalian yang besar (untuk koperasi simpan
pinjam). Sebab koperasi ini tentunya beroperasi untuk melayani konsumen
yang notabene adalah anggotanya sendiri.
4.
Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan
koperasi harus memilih orang-orang yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan
peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus
maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan
baik
5.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup koperasi yang terbatas, contoh di dalam lingkunga kampus,
koperasi yang ada di di lingkungan kampus biasanya hanya di peruntukan
untuk mahasiswa dan mahasiswi dari kampus tersebut dan masyarakat yang
berada di lingkungan kampus tidak bisa berperan menajdi anggota/pengurus
koperasi yang berada dikampus, dan keanggotaan koperasi bersifat sukarela
(tidak ada paksaan). Coba kalau di kampus tersebut dibuat peraturan semua
mahasiswa dan mahasiswi wajib menjadi anggota koperasi, pasti koperasi
tersebut akan berkembang dengan sangat baik.
6.
Teknologi
Untuk koperasi produsen seringkali terjadi adanya dalam sisi pemasaran.
Kebanyakan koperasi yang ada hanya mengandal pemasarannya berdasarkan
sistem konvensional misalnya kurangnya publikasi baik melalui selebaran,
media cetak, elektronik ataupun internet. Walaupun tidak menutup
kemungkinan ada yang sudah menggunakan media internet, televise, radio, dan
lain-lain. Namun banyak sekali yang masih mengandalkan cara-cara lama yaitu
menyebarkan informasi dari mulut kemulut. Karena kita sudah memasuki era
globalisasi dan perdagangan bebas maka sewajarnyalah untuk mengoptimalkan
penggunaan Teknologi Informasi (TI). Sebab tidak menutup kemungkinan yang
akan bersaing di Indonesia adalah perusahaanperusahaan besar yang juga
menghasilkan produk yang serupa dengan yang dihasilkan dengan UMKM.
Sedangkan UMKM di Indonesia seringkali menggunakan teknologi turun-temurun
yang tidak berkembang sehingga nantinya akan kalah dengan produk asing baik
dari kualitas mapun kuantitasnya. Sehingga penting sekali untuk
memanfaatkan TI baik untuk kepentingan pengembangan produk maupun
pemasarannya.
7.
Keanggotaan
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang
berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu
tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah
perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan
bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan
ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata. Sehingga
mereka berminat untuk bergabung
Referensi :
1.
https://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-koperasi
Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 18:29
2.
https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/608/465
Tanggal Akses: Kamis, 17 Oktober 2019. Pukul 19:48