Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar 1945".
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Nilai Koperasi
Nilai - nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan,
mandiri, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi
indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong.
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang lain.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen
koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan,
perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi
Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,
serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam
forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota
Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijakan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan
atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili
anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk
menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil
keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT
guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijakan yang harus dilakukan pengelola
(Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya.
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6). Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7). Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8). Mendelegasikan tugas kepada manajer.
9). Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10). Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota.
11). Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas
dan pengurus.
12). Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan
oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun
1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan
wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat
Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8). Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
9). Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan
rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di
laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir
tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti - bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Keputusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, deskripsi
jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional usaha koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan - kegiatan di unit -
unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas - tugas karyawan yang dibawahnya
seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada
pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya
evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat
Anggota.
6). Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir
bulan and tahun.
7). Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas sehari - hari di bidang usaha.
2). Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi
koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif
dan efisien.
Referensi: